Selasa, 02 Agustus 2011

POKER = HARAM

Permainan Poker diFacebook Difatwakan Haram
Tanggerang Selatan – Majelis Ulama Indonesia cabang Kota Tangerang Selatan mengutuk keras permainan Poker di Facebook. Pasalnya permainan tersebut sering digunakan untuk bermain judi secara terselubung. Hal ini dikatakan Sekretaris MUI, Abdul Rojak kepada Klikp21.com melalui sambungan telepon, Selasa (15/9/2009). Abdul Rojak meminta kepada MUI Pusat untuk mengeluarkan fatwa haram untuk permainan judi Poker di Facebook. Ia menambahkan jika hal tersebut tidak dilakukan maka sama saja melegalkan perbuatan pidana dikalangan generasi muda.
“Kami dari MUI Tangersang Selatan, mendesak MUI Pusat untuk mengeluarkan fatwa haram untuk permaianan judi Poker di dunia maya,” kata Abdul Rojak.
Abdul Rojak juga mengajak seluruh elemen masyarakat di Tangerang Selatan khususnya untuk melawan segala jenis judi terselubung termasuk Poker.
Sebelumnya diberitakan permainan poker yang difasilitasi Facebook sedang digemari oleh seluruh kalangan masyarakat. Namun sayangnya permainan simulator dari judi ini benar-benar dijadikan permainan judi yang sesungguhnya.
Permainan dadu itu baik pakai uang maupun tidak tetap dinyatakanharam. Karena dalam hadits:


Muslim meriwayatkan (nomor 2260)dari Buraidah bin Al-Hushaib radhiyallahu'anhu


 روى مسلم (2260) عن بُرَيْدَةَ بن الحُصَيب رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّىاللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ( مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَاصَبَغَ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ ).

Bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa bermaindadu maka dia seperti mencelupkan tangannya ke dalam daging babi dan darahnya."
Dan bagi  

Abu Dawud (nomor 4938) dan Ibnu Majah (3762) dari Abu Musa al-Asy'ariradhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda

وعند أبي داود (4938) وابن ماجه (3762) عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ رضي اللهعنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ( مَنْلَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ ) وحسنه الألباني في صحيحأبي داود.

 :"Barangsiapa main dengan dadu maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Allahdan Rasul-Nya." (Hadits dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud).

Al-Lajnah ad-Daimah (komisi tetap) yang terdiri dari para ulama besar di Saudi Arabiatelah berfatwa (15/ 231) dengan pengharaman permainan kartu walaupun tanpapakai uang. Dan Syaikh Shalih bin 'Utsaimin berfatwa seperti itu pula (haram)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar